Mekkah, Chatour Travel– Pelaksanaan thawaf merupakan salah satu rukun paling penting dalam ibadah umroh maupun haji. Di dalam mazhab Syafi'i, yang menjadi pegangan mayoritas umat Islam di Indonesia para ulama menegaskan bahwa syarat sah thawaf mengikuti syarat sah shalat. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa "Thawaf mengelilingi Baitullah adalah shalat, hanya saja Allah membolehkan berbicara di dalamnya."
Atas dasar hukum tersebut, menutup aurat secara sempurna menjadi syarat thawaf. Jamaah perempuan memerlukan tingkat ketelitian yang lebih tinggi dibandingkan laki-laki karena batasan aurat perempuan dalam ibadah mencakup seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan. Apabila ada bagian aurat yang tersingkap meskipun hanya sedikit, tidak disengaja, atau akibat terdorong pergerakan jamaah lain maka thawaf tersebut dapat terancam batal dan tidak sah secara syariat jika tidak segera ditutupi kembali.

Guna menjaga kesempurnaan ibadah di Tanah Suci, berikut adalah empat hal teknis mengenai penutupan aurat yang wajib diwaspadai oleh jamaah perempuan saat thawaf:
- Terlihatnya Anak Rambut: Sehelai atau beberapa helai anak rambut yang mencolok keluar dari dahi, pelipis, maupun tengkuk dianggap sebagai tersingkapnya aurat. Jamaah sangat disarankan menggunakan inner hijab atau ciput yang pas di kepala dan di balik jilbab untuk mengunci anak rambut agar tidak bergeser.
- Tersingkapnya Pergelangan Tangan: Saat menggerakkan tangan saat berdoa atau mengangkat tangan ketika melambaikan salam ke arah Hajar Aswad (istilam), bagian lengan di atas pergelangan tangan rentan terlepas dari kain baju. Penggunaan handsock atau manset penutup pergelangan hingga pangkal jemari sangat dianjurkan untuk melapisi area tersebut.
- Pergelangan Kaki yang Terlihat: Ayunan langkah kaki saat mengelilingi Ka'bah dapat menyebabkan bagian bawah gamis atau jubah terangkat. Jamaah perempuan wajib menggunakan kaus kaki tebal yang berukuran panjang untuk memastikan bagian pergelangan hingga punggung kaki tidak terlihat dari arah manapun.
- Terbukanya Area Bawah Dagu: Hal yang paling sering terabaikan oleh jamaah adalah penutupan area di bawah dagu, yaitu lekukan antara ujung dagu dan leher. Menurut ketetapan fiqih, batas wajah yang boleh terbuka secara vertikal adalah dari tempat tumbuh rambut dahi hingga batas dagu bawah. Maka dari itu, area lipatan leher di bawah dagu dikategorikan sebagai aurat yang wajib tertutup rapat oleh jilbab.
Pemahaman mendalam mengenai fiqih wanita dan ketertiban aurat ini menjadi bagian penting dari edukasi yang disampaikan Chatour Travel. Melalui pembekalan manasik terpadu serta pengawalan dari muthawwifah profesional di lapangan, Chatour Travel berkomitmen memastikan seluruh jamaah perempuan dapat menunaikan ibadah thawaf dengan aman, benar, dan sah sesuai dengan syariat Islam.
Chatour Travel Umrah Keluarga Bahagia, Haji Bersama yang Tercinta. Bersama Chatour, Pasti Berangkat.
Penulis: Tim Redaksi Chatour Travel
Editor: Redaksi CHA