Izin Resmi Kemenag RI PPIU: No. 81202142726030005 | PIHK: No. 81202142726030006

Pahami Istilah " Force Majeure"

26 October 2026 16:56
Pahami Istilah " Force Majeure"

Gresik, Chatour Travel– Secara resmi memperbarui seluruh tampilan dokumen brosur informasi paket perjalanan ibadahnya. Dalam pembaruan tersebut, manajemen secara transparan mencantumkan poin Force Majeure (situasi darurat) pada bagian rincian biaya yang tidak termasuk dalam paket (exclude). Peningkatan keterbukaan informasi ini dilakukan sebagai langkah edukatif sekaligus wujud transparansi operasional kepada para calon jamaah umroh.

Pencantuman ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang utuh sejak awal pendaftaran mengenai batas tanggung jawab serta kondisi darurat yang berada di luar kendali manusia selama proses penyelenggaraan ibadah di Tanah Suci.

Memahami Konsep Force Majeure

Secara hukum dan operasional, Force Majeure atau keadaan kahar didefinisikan sebagai suatu kejadian luar biasa yang terjadi di luar kehendak, kendali, maupun kemampuan prediksi manusia. Kondisi ini membuat salah satu atau para pihak yang terikat dalam perjanjian tidak dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara menyeluruh.

Dalam konteks perjalanan ibadah umroh, Force Majeure merujuk pada situasi darurat yang membatalkan, menunda, atau mengubah skema penerbangan serta alur kegiatan ibadah tanpa adanya unsur kelalaian dari pihak biro perjalanan.

Yang Termasuk Force Majeure dalam Penerbangan Umroh

Penyelenggaraan umroh melibatkan ekosistem penerbangan lintas negara yang sangat rentan terhadap dinamika global. Beberapa situasi spesifik dalam penerbangan umroh yang dikategorikan sebagai Force Majeure antara lain:

  • Cuaca Ekstrem dan Bencana Alam: Badai pasir hebat, cuaca buruk yang mengganggu jarak pandang penerbangan, hingga erupsi gunung berapi yang berdampak pada penutupan jalur ruang udara (volcanic ash).
  • Krisis Geopolitik dan Penutupan Ruang Udara: Konflik bersenjata, situasi perang, atau keputusan sepihak otoritas penerbangan internasional untuk menutup ruang udara (airspace closure) di rute penerbangan.
  • Kebijakan Darurat Otoritas Pemerintah: Perubahan regulasi secara mendadak dari Pemerintah Arab Saudi maupun Pemerintah Indonesia, termasuk pembatasan akses masuk bandara akibat kondisi darurat kesehatan masyarakat.
  • Gangguan Teknis Darurat Armada: Kerusakan sistem keselamatan penerbangan secara mendadak pada pesawat yang mengharuskan penundaan (delay) demi menjaga keselamatan jiwa penumpang.

Apabila kondisi tersebut terjadi, kerugian maupun biaya tambahan tidak serta-merta seluruhnya dibebankan kepada pihak travel. Dampaknya perlu dibicarakan kembali bersama jamaah secara terbuka, berdasarkan bukti pengeluaran, ketentuan pihak terkait, dan kesepakatan yang berlaku.

Kejadian gagal terbang akhir-akhir  ini yg terjadi pada beberapa travel & maskapai akibat perang, harus  diantisipasi lebih awal. Tujuan Chatour Travel adalah kesiapan bersama, agar ketika terjadi kendala, Chatour Travel fokus melindungi jamaah dan mencari solusi, bukan saling menyalahkan.

Chatour Travel Umrah Keluarga Bahagia, Haji Bersama yang Tercinta. Bersama Chatour, Pasti Berangkat.

Penulis: Tim Redaksi Chatour Travel
Editor: Redaksi CHA

     

Chat kami melalui WhatsApp

CS Chatour Official 0822 2433 2700
Mulai Chat