Izin Resmi Kemenag RI PPIU: No. 81202142726030005 | PIHK: No. 81202142726030006

‘Harga Umroh Termurah 2026 ?’ Ini Patokan Harga Terbaru dari Kemenhaj

01 October 2026 13:49
‘Harga Umroh Termurah 2026 ?’ Ini Patokan Harga Terbaru dari Kemenhaj

Jakarta– Pada Selasa, 29 September 2026, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan pentingnya ketaatan regulasi serta transparansi perizinan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Langkah ini diambil guna memberikan perlindungan maksimal bagi sekitar 200.000 jamaah umroh asal Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci setiap bulannya.

Dengan asumsi biaya rata-rata Rp30 juta per orang, perputaran ekonomi sektor umroh nasional diperkirakan mencapai Rp6 triliun per bulan. Besarnya dana tersebut menuntut tata kelola yang sangat ketat untuk menjamin kepastian jadwal keberangkatan, kepulangan, akomodasi, hingga konsumsi seluruh jamaah.

Penetapan Standar Harga Umroh Terendah Rp27 Juta


Bapak Akhmad Fauzin selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenhaj RI

 

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenhaj RI, Bapak Akhmad Fauzin, menyatakan bahwa pemerintah berencana memberlakukan acuan standar harga batas bawah (referensi biaya minimum) sebesar Rp27 juta. Angka ini dirumuskan secara terukur dengan mempertimbangkan komponen biaya penerbangan, fluktuasi harga avtur, serta nilai tukar mata uang asing.

"Kalau kita saat ini ya mungkin sekitar 27 juta, itu harga paling rendah ya bagi travel dan siapa saja yang menyelenggarakan termasuk umrah mandiri. Jadi yang tidak boleh kurang dari itu. Kalau kurang berarti otomatis harus dicurigai masyarakat, jangan terbujuk dengan harga yang di bawah standar atau harga yang murah," ujar Bapak Fauzin dalam siaran resminya di Jakarta.

Selain biaya, Kemenhaj juga memperketat aturan umroh mandiri melalui sistem Nusuk Masar dengan batasan maksimal delapan orang per kelompok, sekaligus melarang keras praktik mengumpulkan jamaah secara berulang tanpa legalitas travel yang sah.

Pentingnya Sertifikasi dan Rekam Jejak Travel

Kemenhaj turut menekankan pentingnya kualitas pendamping ibadah atau muthawwif. Sertifikasi pembimbing ibadah kini tidak hanya menguji penguasaan fikih, tetapi juga menekankan aspek integritas, keadaban, dan attitude pendampingan.

Sebagai travel umroh yang memegang izin resmi PPIU dari Kementerian Agama RI, PT Cemerlang Hajar Aswad (Chatour Travel) secara konsisten menerapkan standar pelayanan yang transparan dan akuntabel. Chatour Travel memastikan seluruh komponen biaya berada pada patokan resmi, didampingi oleh muthawwif serta tour leader terlisensi, guna menjamin keamanan jamaah sesuai dengan regulasi Kemenhaj.

Masyarakat dianjurkan untuk selalu memeriksa rekam jejak, masa aktif izin, serta legalitas travel sebelum melakukan pendaftaran. Informasi mengenai kepastian jadwal dan paket perjalanan umroh yang amanah serta sesuai aturan pemerintah dapat diakses melalui situs resmi www.chatourtravel.id.

Chatour Travel Umrah Keluarga Bahagia, Haji Bersama yang Tercinta. Bersama Chatour, Pasti Berangkat.

Penulis: Tim Redaksi Chatour Travel
Editor: Redaksi CHA

     

Chat kami melalui WhatsApp

CS Chatour Official 0822 2433 2700
Mulai Chat