Bulungan, Chatour Travel– Jajaran Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara menggelar agenda Sosialisasi Regulasi Ibadah Haji dan Umroh di Kabupaten Bulungan. Acara penting ini dihadiri langsung oleh H. Iramsyah Noor, S.Ag., M.AP. selaku Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Provinsi Kaltara beserta Kabag dari jajaran Kementerian Agama tingkat kabupaten Bulungan yakni H. Muchtar, S.Ag, serta diikuti oleh perwakilan biro perjalanan ibadah resmi salah satunya Chatour Travel Kalimantan Utara yakni Ibu Yayu Gendis.

Agenda sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait penataan regulasi terbaru, transparansi tata kelola data, serta penguatan legalitas penyelenggara ibadah di wilayah Kalimantan Utara.
Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan oleh jajaran pejabat Kementerian Agama dalam sosialisasi tersebut:
- Kewajiban Legalitas PIHK dan PPIU: Kementerian Agama menegaskan bahwa setiap biro travel wajib terdaftar dan memiliki izin resmi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk penyelenggaraan Haji Plus, serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk program umrah. Langkah ini krusial untuk mencegah maraknya travel tanpa izin dan penggunaan visa non-haji.
- Ketentuan Kuota Haji Khusus 8 Persen: Sesuai aturan menteri, alokasi kuota Haji Khusus ditetapkan secara tegas sebesar 8 persen dari total kuota haji nasional Indonesia, yang mencakup kuota jamaah dan petugas pendamping Haji Khusus.
- Pengisian Kuota Berbasis Sistem Terintegrasi: Pengisian kuota pendaftaran dilakukan secara transparan berdasarkan urutan pendaftaran nasional (system-based) dalam tenggat waktu 30 hari kalender, sehingga menutup celah manipulasi data.
- Prioritas Jamaah Lanjut Usia: Skema prioritas dialokasikan bagi jamaah lanjut usia dengan batas usia terendah 65 tahun yang telah terdaftar sekurang-kurangnya dua tahun sesuai dengan rencana perjalanan ibadah.
- Pengetatan Syarat Kesehatan (Istitha'ah): Calon jamaah wajib melalui tahapan pemeriksaan kesehatan komprehensif sebelum dinyatakan memenuhi syarat untuk melakukan pelunasan biaya ibadah.
- Verifikasi Legalitas Chatour Travel: Dalam pemeriksaan administrasi saat kegiatan berlangsung, Chatour Travel (PT Cemerlang Hajar Aswad) terkonfirmasi telah memiliki izin PIHK resmi dan aktif, bukan lagi dalam status pengajuan.
Melalui sosialisasi ini, jajaran Kemenag mengimbau seluruh elemen masyarakat agar semakin bijak dan cermat dalam memilih biro perjalanan ibadah. Jamaah diimbau memastikan travel pilihan memiliki izin PIHK resmi guna menjamin keamanan, kepastian hukum, serta kekhusyukan perjalanan ibadah ke Tanah Suci.
Chatour Travel Umrah Keluarga Bahagia, Haji Bersama yang Tercinta. Bersama Chatour, Pasti Berangkat.
Penulis: Tim Redaksi Chatour Travel
Editor: Redaksi CHA